Sidang Prapid APL Tele, Penasehat Hukum Pemohon Ajukan 18 Bukti tidak Sahnya Penetapan Tersangka

kuasa hukum pemohon

topmetro.news – Sebanyak 18 bukti (bukti surat sebanyak lima belas ditambah tiga pemberitaan media) diajukan oleh kuasa hukum pemohon Bolusson P. Pasaribu sebagai mantan Kepala Desa Partungko Naginjang atas ditetapkannya Bolusso P. Pasaribu sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir.

Hal ini dikatakan oleh penasehat hukum, Bolusson P.Pasaribu, Rumintang Naibaho SH MH didampingi dua rekannya, Renal Simangunsong SH dan Horas Sinaga SH saat hendak sidang dihalaman Pengadilan Negeri Balige, Senin (20/8/2020).

Diterangkan Rumintang Naibaho, dengan 18 bukti tersebut meyakini bahwa kliennya sebagai mantan Kepala Desa Partungko Naginjang tidak bersalah. Apalagi yang disangkakan Kejari Samosir adalah kasus korupsi.

Dalam Areal Penggunaan Lain (APL) tanah negara bebas, memang secara regulasi kewenangan penataannya ada pada pemerintah daerah. Tapi bukan aset negara atau aset pemerintah daerah. Menguasai dan memiliki jelas berbeda itu pengertiannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, disebutkan negara menguasai, bukan berarti memiliki.

“Sehingga apa yang dipersangkaka kejaksaan terhadap klien kami tidak lah tepat menurut hukum. Sehingga penetapan tersangka atas klien kami harus batal demi hukum,” imbuhnya.

Pemahaman Jaksa

Senada dengan itu, Renal Simangunsong SH mengatakan bahwa jaksa tampaknya tidak memahami duduk perkara. Serta terkesan jaksa yang menangani kasus APL ini memaksakan kliennta sebagai tersangka kasus korupsi.

“Definisi korupsi ialah, melanggar hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri, orang lain atau koorporasi. Dalam Areal Penggunaan Lain ini, keuangan negara sumber dana mana yang dikorupsikan? Serta aset negara atau aset pemerintah daerah Kabupaten Samosir yang mana dikorupsikan klien kami?” ujarnya.

Saksi yang hadir pada persidangan tersebut adalah mantan Camat Kecamatan Harian berinisial WS menjelaskan bahwa Areal Penggunaan Lain Desa Partungko Naginjang bukan aset negara atau aset pemerintah.

“Tahun 2003 saya sebagai camat di Kecamatan Harian, mengetahui adanya permohonan masyarakat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian terkait permohonan masyarakat ke pemerintah Kabupaten Tobasa. Dan permohonan masyarakat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu,” terangnya.

Sedangkan saksi lain yakni mantan Kadis Kehutanan Toba Samosir sekaligus mantan Bupati Samosir Ir Mangindar Simbolon menerangkan bahwa pada tahun 2003 dianya sebagai Kadis Kehutanan Toba Samosir dan ada membuat surat kepada Bupati Toba Samosir.

“Hal itu kami lakukan untuk mengantisipasi konflik di antara perambah yang ada saat itu di Desa Hariara Pintu. Yang tujuannya untuk menertibkan dan mengatur pembatasan masyarakat yang menggarap di APL Desa Partungko Naginjang,” ungkapnya.

Sementara saksi dari masyarakat Desa Haria Pintu, dulunya desa Partungko Naginjang, Marudut Pasaribu (55) menceriterakan bahwa sejak tahun 1990 dianya sudah tinggal di Desa Partungko Naginjang.

Dan saat itu kebanyakan masyarakat yang tinggal di Haria Pintu untuk mencari nafkah mengambil kayu bakar dan rotan dari hutan untuk dijual ke Pangururan atau ke Sidikalang.

“Pada tahun 1990 itu juga saya sudah bertani di Haria Pintu menanam sayur-mayur. Kami masyarakat Haria Pintu sejak Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 1993 saat peresmian sekolah SD Haria Pintu, saat itu Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan datang. Kami bertanya kepada Bapak Lundu Panjaitan mengenai kejelasan lahan yang sudah kami kerjakan,” jelasnya.

Permohonan Tertulis

Menurut Marudut Pasaribu bahwa kepada masyarakat Hariara Pintu Desa Partungko Naginjang, Lundu Panjaitan mengatakan agar warga membuat permohonan tertulis, tulis tangan. Namun sampai tahun 1999, tidak ada terwujud dan Kabupaten Toba Samosir dimekarkan saat itu.

“Pada tahun 2002 dan tahun 2003, kami kembali mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, secara tertulis. Tulis tangan itu dan kami tandatangani serta bermaterai,” jelasnya.

Dan pada Tahun 2013 BPN Samosir datang ke Desa Hariara Pintu sosialisasi ke pemerinta desa untuk menerangkan adanya Prona. Sebagai warga Desa Haria Pintu yang sudah lama tinggal di Desa Haria Pintu, meminta formulir isian untuk keperluan syarat penerbitan sertifikat tanah yang dikelola. Dan akhirnya sertifikat tanah diterbitkan.

“Terimakasih kepada pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Samosir. Karena telah membantu kami untuk terbitnya sertifikat kepemilikan tanah kami. Namun di tahun 2020 ini, saya terkejut membaca berita di media. Kejaksaan Negeri Samosir ada mengatakan akan memblokir sertifikat tanah di desa kami, saya tak mengetahui mengapa demikian,” imbuhnya.

Menurut Marudut, bahwa selama ini mereka tenteram dalam mengelola lahan. Tidak ada permasalahan. Setelah sertifikat kepemilikan tanah terbit, dia senang dan bahagia.

Namun saat ini pihaknya was-was dan terganggu karena adanya beberapa masyarakat Desa Partungko Naginjang dipanggil Kejaksaan Negeri Samosir dan diminta keterangan.

“Kami masyarakat Desa Partungko Naginjang keberatan atas pernyataan jaksa di media yang mengatakan bahwa sertifikat tanah di Desa Haria Pintu diblokir. Kami akan laporkan jaksa itu ke Komisi III DPR RI dan ke Presiden,” ungkapnya.

Lima Generasi

Hal senada diamini saksi dari warga Desa Hariara Pintu. Polter Sihotang (58) menjelaskan, bahwa mereka sudah lima generasi tinggal di Haria Pintu. Dan sejak nenek moyang mereka sudah mengerjakan lahan yang dikelola saat ini.

Dikisahkannya, pihaknya sudah lima generasi tinggal di Hariara Pintu. “Saya berterimakasih kepada Bapak Sahala Tampubolon, mantan Bupati Toba Samosir dan BPN Samosir. Karena tanah yang kami kelola sudah bersertifikat. Ada tiga persil saya mohonkan kepada BPN Samosir, namun masih satu sertifikat yang keluar,” imbuhnya.

Agenda sidang Prapid tersebut dipimpin hakim tunggal, Azhary P Ginting SH dan dihadiri jaksa selaku termohon, Paul M Meliala, Juliser Simaremare, dan Ris Piere Handoko.

Sidang keterangan saksi tersebut masih berlangsung dan alot sampai berita ini dikirim ke redaksi. Agenda sidang srlanjutnya akan dilanjutkan Selasa (11/8/2020). Yaitu menyampaikan kesimpulan para pihak pemohon dan termohon atau konklusi.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment